Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika adalah sebuah pertemuan tingkat tinggi antara beberapa negara di benua Asia dan Afrika pada tahun 1955. Pertemuan ini diadakan pada tanggal 18 sampai 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Konferensi Asia Afrika atau lebih dikenal dengan KAA, diselenggarakan oleh IndonesiaMyanmar(dahulu dikenal dengan nama Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan kala itu dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario.
Pertemuan ini bertujuan dalam rangka mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme saat itu yang diprakarsai oleh Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya selepas Perang Dunia ke 2 berakhir.
Dari pokok-pokok pembahasan tersebut lahirlah yang kemudian dikenal sebagai Dasasila Bandung. Dasasila yang berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kerusuhan dan kerjasama dunia" serta memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru.
Berikut isi dari Dasasila Bandung:
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa,
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil,
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain,
5. Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB,
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain,
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara,
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB,
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama,
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional.

0 komentar:

About